Penjualan/Pelelangan Pohon Tepi Ruas Jalan Panjer - Seduri

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan kegiatan APBD TA. 2026 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, maka Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto melalui Pengumuman ini akan melaksanakan penjualan / pelelangan barang berupa pohon tepi ruas jalan dengan jenis sebagai berikut:
| NO | RUAS JALAN | JUMLAH POHON | JENIS POHON | LOKASI |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Ruas Panjer - Seduri | 5 | Sono Kembang |
Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging |
| JUMLAH | 5 | |||
Persyaratan Penjualan :
1. WNI dengan bukti foto copy KTP dan menunjukkan aslinya
2. Perorangan atau perusahaan dengan bukti Badan Hukurn dan Surat Kuasa Direktur
3. Penawaran disampaikan tertulis (bermeterai Rp. 10.000,-) dimasukkan amplop tertutup dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto paling lambat tanggal 22 Juni 2026 Pukul. 16.00 WIB.
4. Barang (Pohon) yang akan dijual dapat dilihat di lokasi tersebut di atas
5. Peserta yang dinyatakan menang harus melakukan pembayaran sebelum melakukan penebangan pohon.
6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto.


