Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PUPR

 

            Dinas PUPR memiliki beberapa bidang diantaranya bidang Penataan Bangunan Gedung (PBG), bidang Bina Marga (BM), bidang Bina Konstruksi (Bikon), bidang Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Pemukiman (PLPP), bidang Penataan Ruang (PR) dan terakhir adalah bidang Sumber daya air (SDA). Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto dibentuk melalui Perda Kab. Mojokerto Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mojokerto. Sesuai dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 79 Tahun 2021  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto dan perubahannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto mempunyai tugas pokok dan fungsi organisasi dengan tata kerja sebagai berikut :

      1.  
  1.  

        1. Kepala Dinas.

Mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :

  1. Perumusan kebijakan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang;

  4. Pelaksanaan administrasi dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.

    2. Sekretariat.

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk mengkoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.

Fungsi Sekretariat :

  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran;

  2. Pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;

  3. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;

  4. Pelaksanaan koordinasi penataan organisasi;

  5. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan dan pengamanan aset;

  6. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT di lingkungan Dinas;

  7. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan

  8. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat membawahi :

    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang mempunyai tugas :

a.   Melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;

b.   Melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;

c.   Menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;

d.   Menyusun bahan koordinasi dibidang administrasi umum dan kepegawaian;

e.   Melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;

f.    Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT di lingkungan Dinas dibidang administrasi umum dan kepegawaian;

g.   Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan

h.  Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

    1. Sub Bagian Keuangan yang mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan koordinasi dan menyusun anggaran keuangan;

  2. Melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;

  3. Melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;

  4. Menyusun laporan keuangan;

  5. Menyusun bahan koordinasi dibidang keuangan

  6. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPT di lingkungan Dinas dibidang keuangan;

  7. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan;

  8. Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

      1. 3. Bidang Bina Marga.

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi perencanaan teknis, pengelolaan data jalan dan jembatan, pembangunan jalan dan jembatan serta pengendalian dan pengawasan jalan dan jembatan.

Fungsi Bidang Bina Marga

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Bina Marga memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Mengelola, memperbarui, dan menyimpan data penyelenggaraan jalan.

  2. Melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian dalam penyelenggaraan jalan, termasuk penanggulangan dampak bencana alam.

  3. Melakukan penelitian dan pengkajian terkait tanah, bahan, serta kualitas hasil pekerjaan di bidang penyelenggaraan jalan.

  4. Melaksanakan analisis pekerjaan di sektor penyelenggaraan jalan.

  5. Melakukan koordinasi serta kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.

  6. Merumuskan perencanaan teknik jalan, jembatan, peralatan, serta pengujian.

  7. Melaksanakan pembangunan dan preservasi jalan serta jembatan.

  8. Melaksanakan evaluasi serta penetapan fungsi, audit keselamatan jalan, dan jembatan.

  9. Mengawasi dan mengendalikan fungsi jalan, pemanfaatan peruntukan jalan kabupaten, serta prasarana yang menyertainya.

  10. Melaksanakan pembinaan serta memberikan rekomendasi teknis terkait pemanfaatan jalan kabupaten.

  11. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

      1. 4. Bidang Bina Konstruksi.

Bidang Bina Konstruksi bertugas membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan sebagian fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, meliputi pengaturan jasa konstruksi, pemberdayaan jasa konstruksi, serta pengawasan jasa konstruksi.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Bina Konstruksi memiliki fungsi sebagai berikut:

a.   Melaksanakan pendataan proyek di daerah yang berpotensi dilakukan melalui skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha.

b.   Mengembangkan serta meningkatkan tenaga terampil konstruksi.

c.   Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi di tingkat daerah.

d.   Melaksanakan kebijakan pembinaan serta memberikan rekomendasi teknis izin usaha jasa konstruksi.

e. Menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, serta penyuluhan bagi usaha jasa konstruksi.

f.    Melakukan pengawasan terhadap usaha, penyelenggaraan, dan pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah kabupaten.

g.   Melaksanakan kebijakan pembinaan serta menyebarluaskan peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi.

h.  Mengembangkan, membina, serta meningkatkan kapasitas badan usaha jasa konstruksi dan asosiasi di wilayah kabupaten.

i.    Meningkatkan kemampuan teknologi penggunaan serta nilai tambah jasa produk konstruksi dalam negeri di wilayah kabupaten.

j.    Mendorong peningkatan pangsa pasar jasa konstruksi dalam negeri di wilayah kabupaten.

k.   Melakukan evaluasi serta menyusun laporan terkait jasa konstruksi.

l.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

      1. 5. Bidang Penataan Bangunan Gedung

Bidang Penataan Bangunan Gedung bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang meliputi perencanaan dan pembangunan gedung, penataan bangunan gedung, serta pengawasan bangunan gedung.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penataan Bangunan Gedung memiliki fungsi sebagai berikut:

a.   Merumuskan rencana penataan bangunan gedung.

b.   Melaksanakan teknis pembangunan dan penataan bangunan gedung.

c.   Merumuskan peraturan daerah terkait bangunan gedung sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria nasional.

d.   Melaksanakan penelitian serta pembinaan pembangunan gedung.

e.   Menyelenggarakan infrastruktur di kawasan strategis.

f.    Menyelenggarakan bangunan gedung untuk kepentingan strategis.

g.   Melaksanakan penataan bangunan di kawasan strategis.

h.  Melaksanakan evaluasi serta menyusun laporan.

i.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

 

      1. 6. Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang mencakup perencanaan dan pembangunan sumber daya air, operasi dan pemeliharaan

Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sumber Daya Air memiliki fungsi sebagai berikut:

a.   Merumuskan rencana pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air.

b.   Melaksanakan konstruksi, pengawasan, dan pengendalian pembangunan, pemeliharaan, serta rehabilitasi sumber daya air.

c.   Melaksanakan pengendalian daya rusak air.

d.   Menyelenggarakan operasional, pemeliharaan, dan penyuluhan sumber daya air.

e.   Mengelola aset sumber daya air.

f. Melaksanakan pemantauan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan atau penerapan kebijakan pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air.

g.   Melaksanakan evaluasi serta menyusun laporan.

h. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

      1. 7. Bidang Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Permukiman.

Bidang Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Permukiman bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Tugas ini mencakup pengelolaan serta pengembangan sistem drainase, pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, serta pengelolaan dan pengembangan sanitasi.

Dalam menjalankan tugasnya, bidang ini memiliki fungsi sebagai berikut:

a.   Merumuskan perencanaan teknis, pembangunan, perbaikan, serta peremajaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman.

b.   Melaksanakan pembinaan terhadap prasarana dan sarana lingkungan permukiman.

c.   Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pembangunan, perbaikan, serta peremajaan prasarana dan sarana lingkungan permukiman.

d.   Mengelola dan mengembangkan sistem drainase yang terhubung dengan sungai.

e.   Melaksanakan penataan lingkungan di kawasan strategis.

f.    Merumuskan rencana, kebijakan, strategi, serta teknik sanitasi dan air minum.

g.   Mengelola serta mengembangkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

h.  Mengembangkan sistem serta pengelolaan persampahan regional.

i.    Melaksanakan pengawasan terhadap pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, serta rehabilitasi sistem sanitasi dan air minum.

j.    Mengelola serta mengembangkan sistem air limbah domestik.

k.   Melaksanakan evaluasi serta menyusun laporan.

l.    Menjalankan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

 

      1. 8. Bidang Penataan Ruang.

Mempunyai tugas membantu Kepala Dinas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi pengaturan dan pembinaan, pelaksanaan penataan ruang serta pengawasan dan pengendalian penataan ruang.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penataan Ruang mempunyai fungsi:

a.   Melaksanakan pengawasan teknis dan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan penataan ruang.

b.   Melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan penataan ruang.

c.   Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap tingkat pencapaian penyelenggaraan penataan ruang.

d.   Merumuskan dan menetapkan ketentuan arah peraturan zonasi.

e.   Merumuskan dan menetapkan perangkat insentif serta disinsentif, serta melaksanakan pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang.

f.    Merumuskan dan menetapkan ketentuan pemberian rekomendasi teknis izin pemanfaatan ruang.

g.   Merumuskan dan menetapkan ketentuan sanksi administratif, serta melaksanakan pemberian sanksi administratif dalam penataan ruang.

h.  Melaksanakan penyidikan dan penerbitan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

i.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan dan penerbitan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

j.    Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang.

k.   Melaksanakan operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penataan ruang.

l.    Merumuskan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengaturan penataan ruang.

m.  Merumuskan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang.

n.  Merumuskan bahan dan melaksanakan pemanfaatan ruang.

o.   Merumuskan bahan dan memfasilitasi kerja sama penataan ruang.

p.   Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan.

q.   Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

    1. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air merupakan unsur teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegitan teknis penunjang tertentu di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air  dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bidang terkait. Dinas PUPR memiliki 5 UPTD yang terbagi di beberapa wilayah Lebih lengkapnya akan di jelaskan di bawah ini mulai kedudukan, tugas dan fungsinya :

Pembentukan UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR terdiri atas :

  1. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Bangsal
  2. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Pandan
  3. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Pugeran
  4. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Sumengko
  5. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Gedeg

Wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air terdiri atas :

  1. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Bangsal meliputi Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar.
  2. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Pandan meliputi Kecamatan Trawas, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo.
  3. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Pugeran meliputi Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri.
  4. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Sumengko meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko.
  5. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Gedeg meliputi Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, Kecamatan Dawarblandong.

 

Berikut adalah susunan organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air beserta tugasnya :

 

  1. Kepala UPTD

Kepala UPTD memiliki tugas khusus diantara yaitu mempin, merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan UPTD.

 

  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Sub bagian tata usaha mempunyai tugas diantaranya ;

  • Menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran;
  • Meakukan pengelolaan urusan administrasu umum, kepegawaian dan keuangan;
  • Melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtangggan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  • Menyusun bahan koordinasu du=ibidang administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
  • Menyusun bahan koordinasi dan melakukan oengelolaan dan pengamanan asset;
  • Menyusun rencana kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
  • Melakukan pengelolaan data dan perencanaan program;
  • Melakukan pengelolaan dan administrasi keuangan;
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  • Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala UPTD.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

Tugas dari kelompok jabatan fungsional tertentu yaitu membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan sebagian tugas UPTD sesuai dengan keahlian, keterampilan dan kebutuhan.

 

 

UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air memiliki tugas dan fungsi, diantaranya :

    1. Pelaksanaan inventarisasi kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya serta kerusakan jalan, jembatan, sarana dan prasarananya (Lampu Penerangan Jalan Umum (LJPU));
    2. Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase dan bangunan pelengkapnya;
    3. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase dan bangunan pelengkapnya;
    4. Pelaksanaan pengelolaan hidrologi dan penyediaan air;
    5. Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan terhadap pengelola Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) dan air irigasi;
    6. Pelaksanaan perencanaan pola tata tanam ;
    7. Pelaksanaan pencatatan data curah hujan;
    8. Pelaksanaan pengawasan sarana dan prasarana milik jalan;
    9. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
    10. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yng diberikan oleh Kepala Dinas.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto