Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PUPR

 

            Dinas PUPR memiliki beberapa bidang diantaranya bidang Tata Bangunan dan Prasarana Jalan (TBPJ), bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (PJJ), bidang Pemeliharaan jalan dan Jembatan, bidang Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Pemukiman (PLPP), bidang Tata Ruang dan terakhir adalah bidang Sumber daya air (SDA). Penjelasan rinci akan dibahas pada bab III ini.

 

    1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

 

    1. Sekretariat

Sekretariat, mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi urusan umum Kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program kerja dinas, pengumpulan dan pengolahan data
  2. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan
  3. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana
  4. Pengelolaan adminstrasi kepegawaian, keuangan dan perlengkapan
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan
  6. Penyiapan data dan informasi, kepustakaan, hubungan masyarakat dan inventarisasi
  7. Pelaksanaan evaluasi dan Penyusunan Laporan;
  8. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

 

 

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan tata naskah dinas dan tata kearsipan;
  2. Melaksanakan urusan rumah tangga dan protokol;
  3. Melaksanakan tugas-tugas bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  4. Menghimpun dan menyusun dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan serta memelihara dan pendistribusian;
  5. Melakukan tata usaha pemeliharaan barang, perbekalan dan peralatan kantor;
  6. Melakukan inventarisasi barang yang dikelola maupun yang dikuasai Dinas;
  7. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian;
  8. Menyusun formasi dan perencanaan pegawai;
  9. Melaksanakan pengembangan karier peningkatan sumber daya manusia;
  10. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
  11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  1. Sub Bagian Penyusunan Program, mempunyai tugas :
  1. Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan umum program Dinas;
  2. Mempersiapkan penyusunan rencana umum kegiatan tahunan;
  3. Menyusun rencana program alokasi anggaran Dinas;
  4. Menyusun kebutuhan rumah tangga Dinas;
  5. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

  1. Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
  1. Menghimpun dan mengolah data anggaran;
  2. Melaksanakan tata usaha keuangan anggaran dinas;
  3. Memberikan bimbingan teknis tentang administrasi keuangan;
  4. Menyusun laporan dan pertanggungjawaban keuangan;
  5. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
  6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

    1.  Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya air mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, operasional, pemeliharaan dan penyuluhan sumber daya air serta pengelolaan aset dan perizinan sumber daya air.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sumber Daya Air fungsi :

    1. perumusan rencana pembangunan dan rehabilitasi sumber daya air;
    2. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi sumber daya air;
    3. pelaksanaan operasional, pemeliharaan dan penyuluhan sumber daya air
    4. pelaksanaan pengelolaan aset dan perizinan sumber daya air;
    5. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
    6. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Seksi Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Sumber Daya Air mempunyai tugas :

 

    1. melakukan penelitian dan perancanaan teknis dalam pertahapan pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana sumber daya air;
    2. melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan, pemeliharaan dan rehabilitasi prasarana dan sarana sumber daya air;
    3. menyusun bahan untuk penyusunan perencanaan teknis pembangunan dan rehabilitasi prasarana dan sarana sumber daya air;
    4. menyusun spesifikasi teknis dan pedoman analisa harga satuan pekerjaan untuk pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan dan rehabilitasi prasarana dan sarana sumber daya air;
    5. melakukan pemantauan pembangunan perbaikan jaringan irigasi desa dan irigasi waduk;
    6. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
    7. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air.

 

  1. Seksi Operasional, Pemeliharaan dan Penyuluhan Sumber Daya Air mempunyai tugas :
    1. menyusun program operasi dan melakukan pemeliharaan jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya;
    2. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian operasi serta pemeliharaan jaringan irigasi serta bangunan pelengkapnya
    3. melakukan pengelolaan hidrologi dan penyediaan air kebutuhan irigasi;
    4. menyusun bahan untuk penetapan prioritas, pembagian air, melaksanakan operasi dan pemantauan air/sumber air jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya;
    5. menyusun data dan melakukan inventarisasi kondisi prasarana dan sarana sumber daya air antara lain dengan melaksanakan pencatatan kerusakan jaringan irigasi, drainase dan bangunan pelengkapnya;
    6. melakukan pembinaan dan penyuluhan organisasi tentang dampak masyarakat pengelola air pembangunan sumber daya air;
    7. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
    8. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air.

 

  1. Seksi Pengelola Aset dan Perizinan Sumber Daya Air mempunyai tugas:
    1. menyusun data dan inventarisasi aset;
    2. menyusun pedoman teknis pelaksanaan perizinan aset sumber daya air;
    3. melakukan inventarisasi perizinan penggunaan air dan pemanfaatan tanah pengairan;
    4. melakukan pengkajian permohonan izin, rekomendasi izin serta mengawasi pelaksanaan pendirian, perubahan ataupun pembongkaran bangunan lain yang berada di dalam, di atas maupun yang melintasi jaringan irigasi maupun jaringan pelengkapnya;
    5. melakukan pemberian rekomendasi perizinan konversi lahan beririgasi;
    6. malakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
    7. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air.
  2. 4. Bidang Tata Bangunan Dan Prasarana Jalan
  3.           Bidang Tata bangunan dan prasarana jalan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas dari dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang meliputi tata bangunan, Jasa Konstruksi dan peningkatan prasarana jalan.
  4. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidang tata bangunan dan prasarana jalan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
    2. Pelaksanaan teknis pembangunan dan penataan bangunan serta lingkungan;
    3. Penyiapan peraturan mengenai bangunan gedung sesuai norma, standart, prosedur dan kriteria nasional;
    4. Pelaksanaan penelitian dan pembinaan perijinan Usaha Jasa Konstruksi;
    5. Pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan;
    6. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
    7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
      1. Seksi Tata Bangunan, mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan kebijakan dan strategi daerah mengenai bangunan gedung dan lingkungan;
    2. Menyelenggarakan perencanaan dan pembangunan gedung serta lingkungan berbasis pemberdayaan masyarakat;
    3. Melaksanakan pengawasan dan penertiban pembangunan, pemanfaatan dan pembongkaran bangunan gedung;
    4. Memberikan pertimbangan dan bantuan teknis untuk perencanaan, pembangunan, renovasi, rehabilitasi dan perawatan bangunan gedung Pemerintah Daerah;
    5. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    6. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Prasarana Jalan
      1. Seksi Jasa Konstruksi, mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan penafsiran dan penilaian bangunan;
    2. Melaksanakan pemeriksaan dan penyiapan rekomendasi pengesahan perencanaan bangunan;
    3. Melaksanakan penelitian dan rekomendasi perijinan usaha jasa konstruksi;
    4. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pada bidang Jasa Konstruksi;
    5. Merencanakan inventarisasi harga bahan bangunan;
    6. Melaksanakan pengawasan sesuai kewenangannya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
    7. Melaksanakan kebijakan dan strategi daerah mengenai Jasa Konstruksi;
    8. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    9. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Prasarana Jalan.
      1. Seksi Pembangunan dan Peningkatan Prasarana Jalan, mempunyai tugas :
    1. Menyelenggarakan perencanaan pembangunan serta peningkatan sarana dan prasarana jalan yang menjadi aset Pemerintah;
    2. Melaksanakan pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum;
    3. Melaksanakan pengawasan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum;
    4. Melakukan pengkajian, penelitian dan pemantauan tentang pemanfaatan jalan;
    5. Melaksanakan pembinaan dan memberikan rekomendasi teknik terhadap pemanfaatan jalan;
    6. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    7. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Prasarana Jalan.
    1. BIDANG PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN

Bidang pemeliharaan jalan dan jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dibidang Perencanaan Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Pemeliharaan Jalan, Pemeliharaan Jembatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :

    1. Pengumpulan bahan dan data dalam rangka penyusunan perencanaan teknis dan program, serta estimasi / biaya pemeliharaan jalan dan jembatan.
    2. Penelitian dan pengkajian dokumen teknik pemeliharaan jalan dan jembatan
    3. Penyelenggaraan pembinaan – pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan serta penanggulangan akibat bencana alam
    4. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemeliharaan jalan dan jembatan
    5. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instasi terkait dan masyarakat dengan rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
    6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

  1. Seksi Pemeliharaan Jalan mempunyai tugas :
    1. Menyiapkan dan mengumpulkan bahan dan data guna menyusun program kerja tahunan dan mendukung kelancaran pemeliharaan jalan.
    2. Melakukan survey tentang kerusakan ringan jalan
    3. Mengolah, menyajikan, menyimpan, memelihara dan melakukan pemutakhiran data dan estimasi biaya pemeliharaan jalan menyusun spesifikasi teknis serta metode pelaksanaan
    4. Mengumpulkan, menghimpun dan mengelolah data untuk bahan pelaksanaan Pemeliharaan Jalan
    5. Menyusun spesifikasi teknis serta metode pelaksanaan
    6. Melaksanakan penelitian dan pengkajian dokumen teknis, pembinaan, pengawasan dan pengelolahan Pemeliharaan jalan
    7. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan
    8. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

 

  1. Seksi Pemeliharaan Jembatan mempunyai tugas :
    1. Menyiapkan dan mengumpulkan bahan dan data guna menyusun program kerja tahunan dan mendukung kelancaran pemeliharaan jembatan.
    2. Melakukan survey tentang kerusakan ringan jembatan
    3. Mengolah, menyajikan, menyimpan, memelihara dan melakukan pemutakhiran data dan estimasi biaya pemeliharaan jembatan menyusun spesifikasi teknis serta metode pelaksanaan
    4. Mengumpulkan, menghimpun dan mengelolah data untuk bahan pelaksanaan Pemeliharaan jembatan
    5. Menyusun spesifikasi teknis serta metode pelaksanaan
    6. Melaksanakan penelitian dan pengkajian dokumen teknis, pembinaan, pengawasan dan pengelolahan Pemeliharaan jembatan
    7. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan jembatan
    8. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan
    9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
    10.  
  1. Seksi Operasional Peralatan dan Perbekalan mempunyai tugas :
    1. Menyusun rencana kebutuhan peralatan dan perbekalan;
    2. Melaksanakan pemeliharaan peralatan dan perbekalan;
    3. Mengendalikan penggunaan peralatan dan perbekalan;
    4. Melaksanakan pembinaan dan pembekalan pemanfaatn peralatan dan perbekalan;
    5. Mengelola administrasi penggunaan peralatan dan perbekalan;
    6. Menyusun evaluasi dan pelaporan kegiatan penyediaan dan pemeliharaan peralatan dan perbekalan;
    7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
    1. BIDANG PEMBANGUNAN JALAN DAN JEMBATAN

Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman meliputi perencanaan teknis pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan jalan dan pembangunan jembatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan perencanaan teknis dan program serta pengelolaan, pemutakhiran dan penyimpanan data pembangunan jalan dan jembatan;
    2. Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
    3. Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengkajian tanah, bahan dan kualitas hasil pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan;
    4. Pelaksanaan analisa, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan;
    5. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
    6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

  1. Seksi Perencanaan Teknis, Pengelolaan Data Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :
    1. Menyiapkan dan mengumpulkan bahan dan data guna menyusun program tahunan pembangunan jalan dan jembatan.
    2. Menghimpun dan melaksanakan analisis data jalan dan jembatan serta penetapan status dan fungsi jalan;
    3. Melakukan kajian dan mengumpulkan data terhadap struktur jalan, topologi, rencana dan gambar geometri jalan, dokumen teknis, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
    4. Menyusun spesifikasi teknis dan estimasi biaya pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan;
    5. Mengolah, menyajikan, menyimpan, memelihara, melakukan pemutakhiran data jalan dan jembatan;
    6. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.

 

  1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :
    1. Mengumpulkan, menghimpun dan mengelola data dan pemutakhiran data untuk bahan perencanaan dan pengendalian pembangunan jalan dan jembatan;
    2. Melaksanakan penelitian dan pengkajian dokumen teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
    3. Melaksanakan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan;
    4. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.

 

  1. Seksi Pengendalian dan Pengawasan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan pemantauan kegiatan jalan dan jembatan;
    2. Melaksanakan pengkajian terhadap kegiatan-kegiatan penggunaan bahan jalan dan jembatan;
    3. Melakukan pengujian terhadap kualitas bahan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan;
    4. Mengumpulkan dan menyiapkan data, melakukan penelitian serta pengkajian untuk perencanaan bahan jalan dan jembatan;
    5. Menghimpun data survey tentang struktur jalan, topologi serta melakukan rencana dan gambar mengenai geometri jalan;
    6. Mengumpulkan bahan dalam rangka melaksanakan penelitian dan pengujian tentang keadaan tanah serta bahan jalan dan jembatan;
    7. Mengumpulkan bahan hasil penelitian dan pengujian, memberikan pertimbangan tentang keadaan tanah untuk bahan pembangunan jalan dan jembatan;
    8. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    9. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.
    1. BIDANG PENYEHATAN LINGKUNGAN DAN PRASARANA PERMUKIMAN

Bidang Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Permukiman, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi tata perencanaan dan pengendalian, pelaksanaan prasarana lingkungan, serta pelaksanaan prasarana permukiman.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Permukiman mempunyai fungsi :

    1. pelaksanaan perencanaan teknis, pembangunan, perbaikan, peremajaan prasarana dan sarana lingkungan, serta prasarana permukiman;
    2. pelaksanaan pembinaan prasarana dan sarana lingkungan, serta prasarana dan sarana permukiman;
    3. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pembangunan, perbaikan, peremajaan prasarana dan sarana lingkungan, serta prasarana permukiman;
    4. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
    5. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

      1. Seksi Perencanaan dan Pengendalian, mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan perencanaan teknis, pengawasan, pengendalian pembangunan prasarana dan sarana air minum, drainase, penyehatan lingkungan serta infrastruktur pada permukiman;
    2. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Permukiman.

 

      1. Seksi Penyehatan Lingkungan, mempunyai tugas :

 

    1. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan, pembangunan maupun pemeliharaan prasarana dan sarana air minum, drainase , dan penyehatan lingkungan;
    2. Melaksanakan pemberian rekomendasi ijin bangunan sarana air minum, penyehatan lingkungan;
    3. Memberikan bantuan teknis kepada Kecamatan, Pemerintah Desa serta kelompok masyarakat di wilayahnya dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
    4. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

 

      1. Seksi Pelaksanaan Prasarana Permukiman, mempunyai tugas :
    1. Melaksanakan penyelenggaraan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur pada permukiman;
    2. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

BIDANG TATA RUANG

Bidang Tata Ruang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang meliputi pengaturan dan pembinaan, pelaksanaan penataan ruang, serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Tata Ruang mempunyai fungsi :

    1. pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang Daerah kabupaten,
    2. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan;
    3. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan, mempunyai tugas :

 

    1. Memberikan pertimbangan teknis dalam rangka rekomendasi ijin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK);
    2. Menghimpun data dan informasi sebagai bahan perencanaan rinci tata ruang;
    3. Menyusun rencana rinci tata ruang;
    4. Melaksanakan pembinaan pelaksanaan tata ruang;
    5. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    6. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang.

 

  1. Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang, mempunyai tugas :

 

    1. Mengumpulkan dan menyiapkan data serta menyusun rencana dan pemetaan;
    2. Melaksanakan survei, pemetaan dan penataan ruang;
    3. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tata ruang;
    4. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang.

 

  1. Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, mempunyai tugas :

 

    1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang;
    2. Melaksanakan pengendalian pemanfaatan rencana rinci tata ruang;
    3. Mendokumentasikan dan menginformasikan produk rencana rinci tata ruang;
    4. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan;
    5. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang.

 

    1. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air merupakan unsur teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegitan teknis penunjang tertentu di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air  dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bidang terkait. Dinas PUPR memiliki 5 UPTD yang terbagi di beberapa wilayah Lebih lengkapnya akan di jelaskan di bawah ini mulai kedudukan, tugas dan fungsinya :

Pembentukan UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air pada Dinas PUPR terdiri atas :

  1. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Bangsal
  2. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Pandan
  3. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Pugeran
  4. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Sumengko
  5. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Gedeg

Wilayah kerja UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air terdiri atas :

  1. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Bangsal meliputi Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar.
  2. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Pandan meliputi Kecamatan Trawas, Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo.
  3. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Pugeran meliputi Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri.
  4. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Sumengko meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Trowulan, Kecamatan Sooko.
  5. UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air Wilayah Gedeg meliputi Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, Kecamatan Dawarblandong.

 

Berikut adalah susunan organisasi UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air beserta tugasnya :

 

  1. Kepala UPTD

Kepala UPTD memiliki tugas khusus diantara yaitu mempin, merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, mengendalikan, mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan UPTD.

 

  1. Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Sub bagian tata usaha mempunyai tugas diantaranya ;

  • Menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran;
  • Meakukan pengelolaan urusan administrasu umum, kepegawaian dan keuangan;
  • Melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtangggan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  • Menyusun bahan koordinasu du=ibidang administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;
  • Menyusun bahan koordinasi dan melakukan oengelolaan dan pengamanan asset;
  • Menyusun rencana kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
  • Melakukan pengelolaan data dan perencanaan program;
  • Melakukan pengelolaan dan administrasi keuangan;
  • Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  • Melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala UPTD.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu

Tugas dari kelompok jabatan fungsional tertentu yaitu membantu Kepala UPTD dalam melaksanakan sebagian tugas UPTD sesuai dengan keahlian, keterampilan dan kebutuhan.

 

 

UPTD Pengelolaan Jalan dan Sumber Daya Air memiliki tugas dan fungsi, diantaranya :

    1. Pelaksanaan inventarisasi kerusakan jaringan irigasi dan bangunan pelengkapnya serta kerusakan jalan, jembatan, sarana dan prasarananya (Lampu Penerangan Jalan Umum (LJPU));
    2. Pengoperasian dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase dan bangunan pelengkapnya;
    3. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, operasi, dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase dan bangunan pelengkapnya;
    4. Pelaksanaan pengelolaan hidrologi dan penyediaan air;
    5. Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan terhadap pengelola Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) dan air irigasi;
    6. Pelaksanaan perencanaan pola tata tanam ;
    7. Pelaksanaan pencatatan data curah hujan;
    8. Pelaksanaan pengawasan sarana dan prasarana milik jalan;
    9. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
    10. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yng diberikan oleh Kepala Dinas.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto