Tujuan dan Sasaran

Untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026, Dimana Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait dengan Misi 4 RPJMD 2016-2021 yaitu ” Pemerataan Dan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Disemua Sektor Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Sosial, Budaya Dan Pelestarian Lingkungan” dengan Tujuan ” Mewujudkan pemerataan & perluasan pembangunan infrastruktur disemua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan pelestarian lingkungan” dan Sasaran ” Pemerataan, dan perluasan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, sanitasi air minum dan bangunan gedung”
Tujuan Perangkat Daerah sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dapat diambil dari Sasaran RPJMD atau mengakomodir Sasaran pada RPJMD sehingga mampu mendukung pencapaian kinerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Adapun Tujuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto adalah : :
Tujuan : Pemerataan, dan perluasan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, sanitasi air minum dan bangunan gedung.
Sasaran :
-
Meningkatkan pengelolaan infrastruktur sumber daya air.
-
Meningkatnya akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi
-
Meningkatnya ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah
-
Meningkatnya akses layanan pengolahan air limbah domestik
-
Meningkatnya Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
-
Meningkatnya kualitas penataan bangunan gedung
-
Meningkatnya kemantapan jalan
-
Meningkatnya kapasitas penyelenggaran jasa konstruksi
-
Mempertahankan kesesuaian pembangunan/peningkatan kualitas infrastruktur dengan rencana tata ruang
-
Meningkatnya tatakelola birokrasi pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel
-
Optimalnya kualitas pelayanan melalui pembangunan inovasi yang mempunyai nilai tambah